Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah (RIPJ-PID) Kota Medan

LRPSU diamanahkan oleh Badan Riset dan Inovasi (BRIDA) Kota Medan untuk menyusun RIPJ-PID hingga tahun 2029. Konsep Octahelix menjadi struktur pemajuan IPTEK dengan menganalisis realita kekuatan dan kelemahan BRIDA Kota Medan sebagai leader ekosistem riset dan inovasi yang berkelanjutan dengan tema prioritas "Sinergitas Octahelix Melalui Riset dan Inovasi Untuk Mewujudkan Visi Misi Pembangunan Selaras Dengan RPJMD", dimana pada tema pada tahap I tahun 2025-2026 yakni "Fondasi Transformasi Kota", tema pada tahap II tahun 2027 yakni "Penguatan Ekonomi dan Sosial", tema pada tahap III tahun 2028 yakni "Pengembangan Kota Berdaya Saing" dan tahap IV tahun 2029 yakni "Akselerasi Kota Cerdas dan Berkelanjutan".
Pasal 27 ayat (4) Peraturan BRIN Nomor 5 Tahun 2023 mengamanatkan RIPJ PID) disusun berdasarkan program prioritas pembangunan yang tercantum dalam RPJMD dimana RPJMD Kota Medan memuat 7 (tujuh) misi strategis yang mencerminkan nilai-nilai Berbudaya, Energik, Ramah, Tertib, Unggul, Aman, dan Humanis. Implementasi 7 misi strategis ini memerlukan sinergi yang kuat antar berbagai pemangku kepentingan. Kolaborasi menjadi elemen penting untuk menghindari pendekatan sektoral yang terfragmentasi, sehingga seluruh program pembangunan dapat berjalan secara terpadu dan efektif.
Peta Jalan Riset dan Inovasi Kota Medan penting untuk disusun karena menyediakan panduan sistematis tentang langkah-langkah yang harus diambil untuk mencapai sasaran. Dalam konteks penelitian, peta jalan membantu mengidentifikasi area-area penelitian yang penting, menetapkan prioritas, dan merencanakan alokasi sumber daya seperti dana, waktu, dan tenaga kerja. Ini tidak hanya memastikan fokus dan efisiensi dalam kegiatan riset, tetapi juga memungkinkan kolaborasi yang lebih baik antara para pelaku kelitbangan, lembaga riset/ kajian, dan pemangku kepentingan lainnya. Peta jalan ini membantu menerjemahkan ide dan tujuan strategis menjadi serangkaian tindakan konkret dan terstruktur untuk menghasilkan inovasi yang bernilai tambah.
Dalam konteks ini, BRIDA Kota Medan berperan untuk memastikan bahwa setiap kegiatan riset dan inovasi di Kota Medan mencakup elemen kebaruan untuk membantu memperkaya hasil riset dan inovasi sehingga menjadi lebih relevan dan kompetitif. Selain itu, implementasi peta jalan ini diharapkan mampu meningkatkan kolaborasi lintas sektor, memfasilitasi komersialisasi hasil riset, dan memastikan keterlibatan masyarakat dalam pengembangan inovasi.
Penyusunan Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan IPTEK Daerah (RIPJ-PID) merupakan amanat Peraturan BRIN Nomor 5 tahun 2023 tentang Tata Kelola Riset dan Inovasi. Penyusunan RIPJ-PID diwajibkan mengacu pada RPJMD daerah dan RIPJ-PID Provinsi yang dalam hal ini adalah RPJMD Kota Medan serta RIPJ-PID Provinsi Sumatera Utara. Dengan demikian tidaklah mungkin setiap RIPJ-PID mengikuti analisis daerah lain karena perbedaan visi misi kepala daerah, permasalahan prioritas daerah, aspek geografis, SDA, SDM, potensi unggulan, kemampuan anggaran daerah, kemampuan Badan Riset dan Inovasi daerah, keberadaan ekosistem riset dan inovasi serta banyak hal lainnya.