Hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat dijamin dalam konstitusi Indonesia. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul termasuk dalam bagian Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara langsung dan jelas memberikan jaminan kebebasan untuk berserikat atau berorganisasi (freedom of association), kebebasan berkumpul (freedom of assembly), dan kebebasan menyatakan pendapat (freedom of expression). Pasal 20 Universal Declaration of Human Rights menjelaskan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul adalah situasi dimana setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat; dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi serta buah pikiran melalui media apa saja dengan tidak memandang batas-batas (wilayah). Selain diatur dalam UUD 1945, kemerdekaan berserikat dan berkumpul juga diatur dalam UU HAM. Pasal 24 ayat (1) UU HAM menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul yang berbunyi "Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai". Selanjutnya dalam International Covenant on Civil and Political Rights atau Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU 12/2005 juga mengatur kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta mengeluarkan pikiran pada Pasal 19, Pasal 21, dan Pasal 22. Sebagai turunan dari landasan hukum tersebut, maka dibentuklah Lembaga Riset dan Pengembangan Sumatera Utara (LRPSU) di era pandemi Covid 19 yang dimulai dari Akta Notaris Syafitri Yanti SH., M.Kn.. Nomor 03; Tertanggal 10 Januari 2020 dan memiliki SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0001595.AH.01.07. Tahun 2020.   
Tentang LRPSU
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam sejahtera untuk kita semua.
Keberadaan LRPSU di daerah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), juga resmi terdaftar pada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BaKesBangPol) melalui S-Ket Bakesbangpol Provsu Nomor 220-217/BKB.P/I/2021 dan untuk memperkokoh entitas LRPSU pada bidang riset dan inovasi, Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indonesia (BRIN RI) meregister LRPSU sebagai lembaga riset dengan Nomor B02307051 Tahun 2023. Pesatnya perkembangan ilmu pengetahuan, riset, teknologi, dan inovasi menjadikan LRPSU harus terus beradaptasi dengan kondisi kekinian tersebut. LRPSU juga harus siap bekerja keras dalam meningkatkan kualitas LitBangJiRap (Penelitian, Pengembangan, Pengkajian dan Penerapan). Sebab, hasil LitBangJiRap LRPSU menjadi rujukan atau referensi berupa evidence based policy terhadap kebijakan Pemerintah daerah.        
Kemudian dalam menggapai hasil-hasil LitBangJiRap yang berkualitas dan kekinian, LRPSU terus berupaya mampu berkiprah secara global, tetapi pada saat yang sama harus mampu menjadi penyedia solusi berbasis sains dan teknologi untuk berbagai masalah di masyarakat. Dengan kata lain tujuan utama adalah menjadikan LRPSU sebagai entitas riset dan pengembangan yang mengglobal dan sekaligus memasyarakat.    

Muhammad Iman Hidayat

Ketua LRPSU

Misi LRPSU :          
Visi LRPSU :         
  • Mendorong tumbuhnya etika dan profesionalisme Peneliti
  • Mendorong adanya perlindungan hukum dan HAM bagi peneliti terkait dengan tugas-tugas riset dan pengembangan
  • Memperjuangkan hak intelektual peneliti
  • Memfasilitasi sinergi antara peneliti Lembaga Riset Kementerian, Lembaga Non-Kementerian, Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Pihak Swasta, dan lembaga internasional
  • Mendorong publikasi hasil riset secara internasional dan pemanfaatan hasil-hasil riset sebagai landasan dalam perumusan kebijakan pemerintah
  • Membangun dan mendorong semua peneliti se-Indonesia untuk melaksanakan etika peneliti       
"Menjadi lembaga riset ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan daya saing bangsa".