Rumusan dari Sistem Inovasi Nasional (SIN) telah menjadi agenda nasional sebagaimana tertuang dalam Undang - Undang Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Impelemtasi atas Undang - Undang sebagaimana dimaksud terjabarkan dalam Peraturan Bersama Menteri Riset dan Teknologi Nomor 3 Tahun 2012 dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Penguatan Sistem Inovasi Daerah. Substansi Peraturan Bersama Kementerian tersebut adalah mengharuskan Pemerintah Daerah melakukan penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa), yaitu dengan membuat Roadmap SIDa, penataan secara kelembagaan dan pengembangan kualitas SDM, serta pengembangan SIDa berbasis potensi lokal.
Sistem Inovasi Daerah (SIDa) adalah keseluruhan proses dalam satu sistem untuk inovasi yang dilakukan antar institusi pemerintah, pemerintahan daerah, lembaga kelitbangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia usaha, dan masyarakat di daerah. Penguatan Sistem Inovasi Daerah (SIDa) mempunyai arti penting bagi percepatan pembangunan.
Penyusunan Roadmap Penguatan SIDa Kabupaten Batu Bara merupakan desain kebijakan yang akan menjadi panduan dalam menjabarkan arah pembangunan Kabupaten Batu Bara yang berbasiskan inovasi. Desain tentu akan mengintegrasikan jejaring institusi, baik institusi pemerintahan sektoral atau lintas sektoral, lembaga penelitian dan pengembangan, lembaga pendidikan, lembaga penunjang inovasi, dunia bisnis dan masyarakat. Dalam konteks sinkronisasi kebijakan maka dalam desain Roadmap Penguatan SIDa Kabupaten Batu Bara yang akan dibuat harus disusun secara rinci sebagai petunjuk arah bagi inovasi yang mendukung program - program RPJMD Kabupaten Batu Bara.
Dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) guna mengatur susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah karena dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah maka urusan Pemerintahan di daerah dilaksanakan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan. Penentukan strategi dan arah kebijakan SIDa dilakukan dengan mixed methods melalui analisis SWOT. Fungsi analisis SWOT adalah untuk menganalisis kekuatan, kelemahan dan keunggulan pengembangan yang dimiliki melalui analisis kondisi internal organisasi, serta analisis peluang dan ancaman yang dihadapi organisasi melalui analisis kondisi eksternal.