Jika melihat sisi positif akibat pandemi Covid-19, perkembangan yang sebelumnya tak pernah ada, menjadi ada yakni dengan mengedepankan teknologi melalui pembelajaran virtual dan ini selaraa dengan substansi revolusi Industri 4.0. atau yang dikenal dengan revolusi teknologi. Penting bagi SDM Indonesia untuk kreatif, inovatif dan unggul agar dapat bersaing dan menjadi pemain di tengah persaingan yang kian lama semakin ketat. Revolusi pemikiran, mindset, hingga karakter solution maker penting untuk dilakukan untuk landasan awal individu.
BEM Universitas Muhammadiyah Yogyakarta mengundang narasumber dari Lembaga Riset dan Pengembangan Sumatera Utara dengan tema "Aktualisasi Kampus Merdeka Sebagai Respon Kebutuhan Industri". Aktivitas kegiatan ini dilakukan dengan membedah buku "Revolusi Pendidikan Tinggi di Era Industri" yang menuntut transformasi mendalam, mengintegrasikan teknologi digital, AI, dan IoT ke dalam kurikulum yang fleksibel (blended learning). Fokus utama adalah pengembangan berpikir kritis, kreativitas, literasi digital, dan karakter, serta menjembatani kolaborasi antara universitas dan industri. Diskusi ini mengulas bagaimana Tata Kelola Perguruan Tinggi yang harus diubah, Konsepnya, hingga Akreditasi 4.0 yang dinilai sebagai momok memberatkan bagi Perguruan Tinggi.
Perubahan akibat kemajuan kemajuan teknologi di era 4.0 mengarah pada adanya kondisi disruptif yang dapat menumbangkan sistem kerja konvensional yang selama ini terjadi hingga akhirnya terjadi perubahan mendasar yang harus direspon dengan cepat, tepat dan terukur. Karena itu perubahan disruptif tidak boleh diabaikan. Perubahan disruptif terjadi juga di berbagai sektor kehidupan dalam proses kerja dan aktivitas manusia termasuk pada sektor pendidikan tinggi. Artinya, perguruan tinggi pun tak lepas dari tantangan, peluang dan ancaman yang ditimbulkan oleh kemajuan teknologi digital di era revolusi industri 4.0. Dengan demikian perguruan tinggi harus segera melakukan langkah-langkah perubahan dan penyesuaian peranan dan fungsinya di dunia Pendidikan tinggi.
Pasal 31 ayat (4) dan (5) UU No 20 Tahun 2003 berturut turut menyatakan prioritas anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan nasional untuk memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk memajukan peradaban serta kesejahteraan umat manusia. Dengan kata lain pendidikan nasional merupakan entitas pendidikan yang berperan sebagai proses pembudayaan dan pemberdayaan. Sebagai proses pembudayaan, pendidikan nasional termasuk di dalamnya pendidikan tinggi dituntut untuk dapat mewujudkan subyek didik sebagai insan Indonesia yang berbudaya luhur, berakhlak mulia dan berkepribadian keindonesiaan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional dan berkeadaban sebagai warga negara yang baik dan cerdas dengan situasi adanya tantangan Pendidikan Tinggi di Indonesia pada era Industri 4.0 untuk memiliki perguruan tinggi kelas dunia dan dapat bertahan serta berkembang sesuai tuntutan di era revolusi industri 4.0.
Pembangunan IPTEK dan pendidikan tinggi hanya akan memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional dalam upaya meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat, jika pembangunan Iptek dan pendidikan tinggi berjalan sinergis sehingga mampu menghasilkan produk teknologi dan inovasi serta sumber daya manusia yang terampil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat atau dapat menjadi solusi bagi permasalahan nyata yang dihadapi oleh masyarakat.