Evidence Based Policy: Penyusunan Peraturan Daerah Berbasis Hasil Riset Tahun 2025

Pada kesempatan ini, hasil riset TjSL (Tanggungjawab Sosial & Lingkungan) yang telah dituntaskan LRPSU sebelumnya menjadi acuan naskah akademik dalam mendukung evidence - based policy melalui diskusi bersama seluruh pimpinan OPD serta bagian hukum pemerintahan Kabupaten Batu Bara. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan juga mengatur bahwa dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, selain harus melibatkan perancang peraturan, juga harus melibatkan penelitian berdasarkan naskah akademis agar memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Penerapan evidence-based policy penting untuk mengubah paradigma perancangan kebijakan dari sekadar administratif - formalitas menjadi perancangan perubahan yang berdampak. Evidence-Based Policy  (EBP) dalam konteks Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) adalah pendekatan penyusunan peraturan yang mendasarkan keputusan pada data empiris, fakta, dan hasil penelitian, bukan semata-mata pada asumsi, intuisi, atau tekanan politik. Pendekatan ini bertujuan menciptakan peraturan daerah (Perda) yang lebih tepat sasaran, efektif, efisien, dan akuntabel. Evidence diharapkan dapat bermanfaat untuk proses perumusan kebijakan dan analisis kebijakan, sebab proses perumusan kebijakan dan analisis kebijakan tidak harmonis karena kurangnya komunikasi dalam advokasi kebijakan.
Penelitian (research) menjadi elemen penting dalam pengambilan kebijakan meski tantangan besar tetap ada, yakni : (1) Menyelaraskan hasil riset dengan kebutuhan para pembuat kebijakan, (2) Faktor kelembagaan, manajerial dan publik, (3) Kolaborasi lintas pihak antara pemerintah, lembaga riset, perguruan tinggi dan sektor swasta, dimana 3 hal ini menjadi kunci dalam meningkatkan kapasitas institusi lokal dan kesadaran publik terhadap pentingnya dilakukan riset dan inovasi.