Technopark berasal dari kata Technology artinya sains atau ilmu pengetahuan
dan Park berarti Taman, maksudnya adalah kawasan taman yang dilengkapi
wahana-wahana dan arena yang di dalamnya terdapat konten yang
berhubungan dengan Pembelajaran Tehnologi, Sains dan Pendidikan (Science Center).
Implementasi RPJMD kabupaten Deli Serdang
tahun 2019 sampai 2024, dengan agenda tahun 2021 adalah peningkatan
kualitas sumber daya manusia dan pemulihan kesejahteraan masyarakat
dengan prioritas pembangunan salah satunya yakni peningkatan kualitas
SDM yang didukung teknologi.
Dalam hal ini, LRPSU memaparkan konsep dan gagasan keberadaan Technopark dengan sinergitas A-B-G dengan konsep Triple Helix sebagai indikator kunci tumbuh berkembangnya model Sistem Inovasi Daerah (SiDa) saat Focus Discussion Group dengan Bappeda Deli Serdang.