Indonesia, walaupun sebagai negara yang kaya akan keragaman hayati, namun mengalami berbagai tekanan terhadap keanekaragaman ini. Tekanan-tekanan ini bersumber dari dua masalah utama yakni pertama, pembangunan yang tanpa memperhatikan keseimbangan alam sehingga telah menimbulkan Perubahan yang merusak, dan kedua, meningkatnya populasi (penduduk). Perlu langkah-langkah yang tepat dan efektif untuk melestarikan alam dan fungsinya secara serentak dan lintas sektoral demi meningkatkan daya dukung alam itu sendiri. Oleh karena itu, LRPSU memandang bahwa pelestarian alam harus menjadi pola perilaku hidup. Untuk membentuk pola perilaku ini perlu dilaksanakan 2 program utama yaitu pendidikan pelestarian alam dan lingkungan, serta pendidikan etika dan moral.
Penanganan masalah lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama termasuk penegakan hukum. Lalu, kelembagaan negara harus diperkuat dan peran serta masyarakat ditingkatkan. Pencegahan kerusakan lingkungan penting lewat perubahan paradigma, tetapi penegakan hukum juga diperlukan hingga memberikan efek jera. Keinginan masyarakat berpatisipasi dalam perbaikan lingkungan hidup cukup tinggi. Masyarakat punya kesadaran, penanganan lingkungan hidup bukan hanya tanggungjawan pemerintah.
Sayangnya, saluran mereka untuk terlibat terbatas. LRPSU dapat menjadi bagian pada pendidikan, penguatan kapasitas dan pemberdayaan masyarakat, pengembangan kapasitas penggiat lingkungan hidup, dan kegiatan-kegiatan lainnya dalam upaya memastikan daya dukung lingkungan hidup terhadap kehidupan dapat berkelanjutan, untuk kita dan generasi yang akan datang.